Sejarah

Sejarah
Sejarah

Sejarah Terbentuknya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku

Awal Mula: Sebelum Pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga

Sebelum resmi berdiri sebagai dinas tersendiri, urusan kepemudaan dan olahraga di Provinsi Maluku ditangani secara terbatas oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemerintah Provinsi Maluku. Kegiatan kepemudaan dan olahraga belum memiliki wadah khusus yang terfokus, sehingga pengelolaan program dan anggaran di bidang ini masih terintegrasi dengan sektor lain, seperti pendidikan. Kurangnya fokus ini membuat pembangunan di sektor kepemudaan dan olahraga kurang optimal, terutama dalam hal pengembangan potensi pemuda dan prestasi olahraga di tingkat regional maupun nasional.

Pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga pada 2015

Pada era pemerintahan Gubernur Said Assagaf, Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan urusan kepemudaan dan olahraga. Pada tahun 2015, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Maluku resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku. Pembentukan dinas ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar di bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas ini memiliki tugas utama untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis yang mendukung pengembangan pemuda serta peningkatan prestasi olahraga di Maluku.

Pembentukan dinas ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perhatian khusus terhadap pembinaan pemuda, kepeloporan, kewirausahaan, serta pembudayaan dan pengembangan olahraga.

Perubahan Nomenklatur pada 2017

Pada tahun 2017, masih dalam masa kepemimpinan Gubernur Said Assagaf, dilakukan perubahan nomenklatur untuk memperkuat struktur dan fungsi dinas. Nomenklatur dan Struktur organisasi dinas setelah setahun berdiri disahkan melalui Perda Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 26 Tahun 2016, yang menjelaskan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dinas daerah termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pergub Maluku Nomor 34 Tahun 2017, yang mengatur uraian tugas jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Regulasi ini merujuk pada sejumlah undang-undang nasional, seperti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan PP Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda.

Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan dinas ini sebagai motor penggerak pembangunan pemuda dan olahraga yang lebih terarah dan terkoordinasi, dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya pemuda dan prestasi olahraga di Maluku.

Perubahan Susunan Organisasi pada 2022

Memasuki era pemerintahan Gubernur Murad Ismail, Dinas Pemuda dan Olahraga mengalami perubahan susunan organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan birokrasi yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman. Pada tahun 2022, dilakukan penataan ulang struktur organisasi dinas melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku yang memperkuat fungsi-fungsi strategis, seperti pemberdayaan pemuda, pembinaan olahraga prestasi, dan pengelolaan infrastruktur kepemudaan dan olahraga. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan dinas dapat melaksanakan tugasnya secara optimal sesuai dengan perubahan fungsi jabatan-jabatan yang terjadi dalam birokrasi pemerintah.

Selama periode ini, Dinas Pemuda dan Olahraga, di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Sandi A. Wattimena, terus menggelar kegiatan strategis seperti Forum OPD Pemuda dan Olahraga Kabupaten/ Kota se-Provinsi Maluku. Forum ini bertujuan untuk memperoleh masukan dalam perencanaan program kepemudaan dan keolahragaan yang lebih terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota di Maluku.

Eksistensi Saat Ini di Era Gubernur Hendrik Lewerissa

Pada era kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa (2025), Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku terus menunjukkan eksistensinya sebagai penggerak utama dalam pembangunan kepemudaan dan olahraga. Dinas ini berfokus pada implementasi program-program strategis yang mendukung peningkatan kualitas pemuda dan prestasi olahraga, sekaligus memperkuat sinergi dengan kabupaten/kota di Maluku. Kegiatan seperti pertukaran pemuda antar negara, workshop wirausaha muda, pendidikan pelatihan atlet pelajar, keikutsertaa even olahraga pelajar tingkat nasional dan pengelolaan sarana olahraga menjadi bukti komitmen dinas dalam mendukung visi pembangunan Maluku periode 2025-2030 yaitu “Transformasi Maluku Menuju Maluku Yang Maju, Adil dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045“. Ini berarti Maluku akan mengalami perubahan menuju kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.