Tugas dan Fungsi
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku merupakan perangkat daerah yang memiliki mandat penting dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerjanya diatur melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 101 Tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar operasional Dispora dalam melaksanakan kebijakan dan program pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Dispora tidak hanya menjalankan fungsi teknis administratif, tetapi juga sebagai pelaksana kebijakan nasional yang telah didelegasikan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Dispora memiliki peran utama dalam memberdayakan potensi generasi muda di Provinsi Maluku. Hal ini meliputi penyusunan kebijakan pengembangan kapasitas pemuda melalui pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, pendidikan nonformal, serta program kepeloporan. Dispora juga bertugas mendorong partisipasi aktif pemuda dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya, sejalan dengan prinsip inklusivitas dan keberagaman yang dianut dalam pembangunan nasional.
Di bidang keolahragaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum bagi Dispora untuk menyelenggarakan sistem keolahragaan yang menyeluruh. Fungsi ini mencakup pembinaan olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga masyarakat. Dispora juga berperan penting dalam pembangunan fasilitas olahraga, pengembangan tenaga keolahragaan seperti pelatih dan wasit, serta penyelenggaraan kompetisi olahraga tingkat provinsi. Selain itu, Dispora bertanggung jawab untuk membina hubungan kelembagaan dengan organisasi olahraga seperti KONI dan cabang-cabang olahraga unggulan di daerah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan pendidikan kepramukaan. Dalam hal ini, Dispora bertugas sebagai fasilitator bagi penyelenggaraan kegiatan Pramuka, baik di tingkat sekolah maupun komunitas, serta menjalin kemitraan dengan Kwartir Daerah Pramuka untuk mendukung penguatan karakter dan nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda.
Pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang olahraga dikuatkan dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) serta Permenpora Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peta Jalan DBON. Dispora menjadi ujung tombak pelaksanaan DBON di tingkat provinsi, melalui pembinaan cabang olahraga unggulan, pembentukan dan pengembangan sentra pembinaan atlet, serta pelaksanaan kalender kompetisi yang terencana dan berkelanjutan. Dispora juga bertanggung jawab dalam memastikan bahwa sistem pembinaan olahraga sejak usia dini di daerah berjalan sesuai arah kebijakan nasional.
Sebagai pelaksana teknis, Dispora Maluku juga menjalankan amanat Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah. Melalui regulasi ini, Dispora wajib mengembangkan pusat-pusat pelatihan berbasis potensi lokal, menyiapkan tenaga pelatih profesional, dan memantau perkembangan atlet sebagai bagian dari sistem pembinaan prestasi yang terintegrasi dari daerah hingga nasional.
Dispora juga melaksanakan fungsi dekonsentrasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, sebagaimana diatur dalam Permenpora Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan. Dalam konteks ini, Dispora bertugas melaksanakan program-program strategis nasional seperti Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN), Pemuda Pelopor, program wirausaha muda, pelatihan pelatih, dan pembinaan organisasi kepemudaan dan olahraga yang telah disalurkan melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Secara khusus di Provinsi Maluku, arah pelaksanaan tugas Dispora juga diperkuat dengan dua peraturan daerah, yaitu Perda Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan dan Perda Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua perda ini menjadi acuan dalam menyusun program yang sesuai dengan karakteristik lokal, seperti pengembangan pemuda berbasis budaya kepulauan, peningkatan kapasitas atlet lokal, serta penguatan infrastruktur dan kolaborasi lintas sektor di wilayah provinsi.
Terakhir, penguatan pelayanan kepemudaan di Maluku difokuskan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 25 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan. Dalam peraturan ini, Dispora didorong untuk menetapkan rencana aksi lima tahunan yang terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk penguatan kemitraan, integrasi program pemuda lintas sektor, dan peningkatan peran serta organisasi pemuda. Keseluruhan regulasi ini membentuk kerangka tugas dan fungsi Dispora Provinsi Maluku secara menyeluruh dan terpadu dalam mewujudkan pemuda yang berdaya dan olahraga yang berprestasi.